Senin, 25 November 2013

Masalah sosial "BULLYING MENGGANGGU MASA DEPAN"


 'Bullying' Mengganggu Masa Depan
 Ilustrasi

    
     Anak yang sering menjadi korban 'bully' atau gangguan fisik dan mental dari orang sekitar, akan menghadapi berbagai masalah kesehatan dan persoalan pribadi di masa depan. Studi baru menemukan hasil merugikan
dari bully antara lain, penyakit serius, sulit bertahan dalam pekerjaan, dan hubungan sosial yang buruk.

Dalam jurnal Psychological Science, pertengahan Agustus lalu, bullying tak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesejahteraan dan sosial. Penelitian pun dilakukan meliputi korban bullying, pelaku bullying, dan korban sekaligus pelaku.

"Kita tidak bisa mengabaikan intimidasi yang membahayakan dan tak terelakkan sebab akan menjadi bagian dari pertumbuhan hingga dewasa. Kita perlu mengubah pola pikir dan mengakui bahwa bullying adalah masalah serius bagi individu bahkan negara secara keseluruhan. Bullying memiliki efek jangka panjang dan signifikan," kata Dieter Wolke, profesor dari University Medical Center.

Korban bully mengalami risiko kesehatan terburuk ketika mereka dewasa. Enam kali lebih mungkin terdiagnosa penyakit serius, perokok berat, dan beresiko gangguan jiwa. Mereka adalah kelompok paling rentan karena emosi mereka tidak teratur, tidak ada dukungan untuk mengatasinya.

Wolke mengatakan, "Kasus bullying dapat menyebar bila tidak diatasi. Aturan memang tersedia di sekolah, tetapi harus ada alat baru untuk membantu tenaga profesional kesehatan untuk mengidentifikasi, memantau, dan mengurus efek buruk dari bullying."

Hasilnya, resiko terburuk dialami oleh para korban bullying. Namun, baik korban, pelaku, dan korban sekaligus pelaku, semuanya memiliki resiko dua kali lebih tinggi mengalami kesulitan dalam mempertahankan pekerjaan dan sulit menabung. Dengan demikian, cenderung untuk mengalami kemiskinan di masa dewasa.Mereka juga akan kesulitan membentuk hubungan sosial baik untuk menikah maupun mempertahankan persahabatan jangka panjang.

Menurut saya  Setelah mengetahui tentang bullying, sudah seharusnya kita menghilangkan hal tersebut, agar kasus Bullying tidak menyebar dan jangan mau menjadi korban, apa lagi menjadi pelaku, dan juga janganlah hanya menjadi penonton saja ketika ada orang sekitar kita yang menjadi korban bullying. Jika memang sudah menjadi korban, jangan menjadi orangbrendah diri ataupun menjadi takut, jadikan hal tersebut menjadi batu pijakan kedepannya dan jangan membalas dendam. Jika sudah menjadi pelaku, akui kesalahan , minta maaf pada korban, dan jangan mengulangi hal yang sama kedepannya. Jika hanya sebagai penonton ubah sikap pasif menjadi aktif, segera lapor kepada orang yang lebih tua, atau gagalkan niat pelaku dengan cara lain yang tersedia, jangan hanya pura-pura tidak tahu dan lega karena bukan dirinya yang kena bullying



 http://www.tempo.co/read/news/2013/08/26/205507528/Bullying-Mengganggu-Masa-Depan

Senin, 11 November 2013

MASALAH SOSIAL PERNIKAHAN DINI (dibawah umur)

                                                      MASALAH SOSIAL  PERNIKAHAN DINI
                                                                   
   Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di sisi lain, Syeh Puji, begitu ia akrab disapa berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya. Dia memilih gadis yang masih belia karena dianggap masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Lagi pula dalam pandangan Syeh Puji, menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.
Sebenarnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan—jaman dulu—pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapat tanggapan miring atau lazim disebut perawan kaseb.
Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
Pernikahan Dini menurut Negara   
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.[1]
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Pernikahan Dini menurut Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.[2]  
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan  adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.      
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.[3]
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.[4]
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.[5]
Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak ?  

   menurut saya pernikahan dini bisa di sebabkan faktor adat budaya di masyarakat untuk menikahkan anak nya terutama wanita di karena kan ketakutan anak nya akan menjadi perwan tua atau juga bisa di sebabkan karna faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya pernihan dini untuk mengatasi hal tersebut kita harus menghilang kan adat budaya pernikahan dini dengan cara penyuluhan terhadap masyarakat akibat dari pernikahan dini dan malakukan penyuluhan tentang umur yang di perbolehkan untuk menikah dan juga kita harus menghilangkan faktor ekonomi agar  sehingga pernikahan dini bisa di hilangkan dari adat budaya dan alasan ekonomi tersebut.