Rabu, 20 April 2016

Tugas bahasa indonesia 2 ke 3 Mini Research


Serangan Fajar (Money Politics)


1.1. Latar belakang masalah
Tindakan yang sering terjadi dalam suatu pemilu atau pilkada adalah money politics atau lebih di kenal di indonesia adalah serang fajar dalam dunia politik Indonesia, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang atau Money politics dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik. Money politics umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau bakal calon pemimpin negara atau daerah tertentu.

1.2. Batasan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas adalah perngertian money poltics dalam pemilu dan pilkada.

1.3. Landasan teori
serangan fajar atau money politics bukanlah fenomena baru dalam jagad politik tanah air. Praktik politik kotor ini inheren dalam budaya dan sistem politik elektoral kita. Dalam setiap hajatan pemilu, hampir bisa dipastikan semua kontestan menggunakan uang untuk mempengaruhi partisipasi pemilih. Secara legal formal, money politics dianggap ilegal dan melanggar hukum. Meski pelakunya diancam hukuman penjara, namun barter suara demi uang justru makin marak.

Dalam konteks ini, teori Niccolo Machiavelli menemukan relevansinya. Bukunya II Principe yang ditulis tahun 1500-an Masehi menginspirasi para petualang politik bahwa kekuasaan bisa diperoleh dengan cara apapun. Bagi Machiavelli dunia politik itu bebas nilai. Politik jangan dikaitkan dengan persoalan moralitas. Dalam politik yang terpenting bagaimana seseorang berusaha dengan berbagai macam cara mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. Meski cara-cara tersebut inkonstitusional bahkan bertentangan dengan nilai-nilai moral.

Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam No Easy Choice (1977) menyodorkan dua model partisipasi yaitu, partisipasi otonom (autonomous participation) dan partisipasi yang dimobilisasi (mobilized participation). Partisipasi jenis pertama merupakan kegiatan suka rela warga negara. Artinya, partisipasi dilakukan dengan tanpa paksaan dan bebas dari pengaruh apapun. Sedangkan partisipasi jenis kedua merupakan partisipasi yang digerakkan oleh banyak faktor seperti ancaman, tekanan dan intimidasi serta suap.

Dalam kategori teori Huntington dan Nelson, politik uang merupakan bagian dari partisipasi yang dimobilisasi karena tidak didasarkan pada pilihan rasional. Rakyat mencoblos karena ada iming-iming uang bukan karena pilihan sadar tentang pemimpin berdasarkan visi dan misi. Praktik politik uang ini akibat dari mahalnya ongkos demokasi kita.

Demokrasi semu (pseudo demokrasi). Pemilu dibuat seolah demokratis, diciptakan sebuah kondisi seolah-olah demokratis meski sebenarnya bukanlah demokrasi yang hakiki. Demokrasi kita yang begitu besar, ternyata dibarengi dengan praktik politik yang tidak demokratis.

1.4. Pembahasan
Praktik serangan fajar atau money politics tentu menjadi kisah menyedihkan dalam pemilu kita. Sedih karena rakyat memaknai ritual demokrasi lima tahunan ini sebatas ajang mencari keuntungan materi. Sementara elit tak ada hentinya mengeksploitasi rakyat sebagai objek jual beli suara demi ambisi kekuasaan. Tak ada lagi ruang beradu argumen visi dan misi serta program kerja calon, yang ada hanyalah ruang transaksi logistik antara elit dan rakyat.

Menghalalkan macam cara tampak dalam praksis sejumlah kader partai politik yang melakukan money politics untuk meraih kekuasaan. Pemilih yang menerima money politik biasanya  kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau bakal calon pemimpin negara atau daerah tertentu.

1.5.Kesimpulan
Menurut penulis dari praktik serangan fajar atau money politics  Pertama, sulitnya menciptakan pemilu jujur, keadilan, dan fair. Dengan uang kemenangan dapat dibeli. Dalam kondisi semacam itu, tentu yang akan lahir adalah pemimpin despotik dan tidak pro rakyat. Kedua, Merusak kepercayaan publik. Pemilu tak lagi dipercaya sebagai sistem yang dapat melahirkan pemimpin baik karena pemilu bisa direkayasa dengan uang. Siapapun calonnya, bisa dipastikan yang menang adalah mereka yang mempunyai kecukupan kapital.


Oleh karena itu, proses pendidikan politik dan pemilih cerdas senantiasa selalu digelorakan guna menciptakan demokrasi yang sehat. Tanpa itu semua, kita pasti akan kesulitan mengkonsolidasikan demokrasi. Sebagai catatan akhir, partisipasi rakyat secara suka rela sebagai prasayat untuk menciptakan sistem demokratis demi lahirnya pemimpin adil dan berintegritas.

Refrensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar